Menjelang libur nasional Lebaran 2024, pihak kepolisian akan memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai 6 April hingga 15 April 2024. Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc. “Rekayasa Lalu Lintas Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di jalur Wisata Puncak Pada Hari Libur Lebaran dan Cuti Bersama,” tulis unggahan tersebut.