https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/feedback+icon-02.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/ask+me+icon.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/fec561ff-8990-46ae-b148-4f5fa5a0cc13.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/edf8bdfb-77b6-4de0-be99-a0223dcb19b3.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/fec561ff-8990-46ae-b148-4f5fa5a0cc13.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/edf8bdfb-77b6-4de0-be99-a0223dcb19b3.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/edf8bdfb-77b6-4de0-be99-a0223dcb19b3.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/fec561ff-8990-46ae-b148-4f5fa5a0cc13.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/edf8bdfb-77b6-4de0-be99-a0223dcb19b3.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/fec561ff-8990-46ae-b148-4f5fa5a0cc13.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/edf8bdfb-77b6-4de0-be99-a0223dcb19b3.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/fec561ff-8990-46ae-b148-4f5fa5a0cc13.jpeg

Ganjil Genap

14 November 2023

dilihat 689x

Ganjil - Genap Jakarta, Dimana saja sih wilayahnya ? yuk ketahui!

Jakarta, Halo sobat Mobilku, mungkin kalian sudah tidak asing lagi untuk mendengar aturan Ganjil- Genap atau banyak yang menyebutnya dengan kata GAGE. Sebelum aturan ini di terapkan dahulu sudah ada aturannya yaitu 3 in 1 yang mana aturan tersebut tidak efisien dikarenakan banyaknya pengendara yang menggunakan jasa alias joki. Maka dari itu pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut dan munculah aturan Ganjil - Genap, walau pada awalnya masa pro-kontra, tetapi seiring waktu berjalan aturan tersebut cukup efektif, tidak hanya itu bagi pengendara yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa Tilang.

Nah, dimana saja sih wilayah Ganjil - Genap untuk wilayah DKI Jakarta ?

1. Jalan Jendral Sudirman Lihat Lokasi
2. Jalan MH Thamrin Lihat Lokasi
3. Jalan Medan Merdeka Barat Lihat Lokasi
4. Jalan Majapahit Lihat Lokasi
5. Jalan Hayam Wuruk Lihat Lokasi
6. Jalan Gajahmada Lihat Lokasi
7. Jalan Pintu Besar Selatan Lihat Lokasi
8. Jalan Jendral S Parman Lihat Lokasi
9. Jalan Tomang Raya Lihat Lokasi
10. Jalan Kyai Caringin Lihat Lokasi
11. Jalan Balikpapan Lihat Lokasi
12. Jalan Suryopranoto Lihat Lokasi
13. Jalan Panglima Polim Lihat Lokasi
14. Jalan Fatmawati Lihat Lokasi
15. Jalan Sisingamangaraja Lihat Lokasi
16. Jalan Jendral Gatot Subroto Lihat Lokasi
17. Jalan MT Haryono Lihat Lokasi
18. Jalan HR Rasuna Said Lihat Lokasi
19. Jalan D.I Pandjaitan Lihat Lokasi
20. Jalan Jendral A. Yani Lihat Lokasi
21. Jalan Pramuka Lihat Lokasi
22. Jalan Kramat Raya Lihat Lokasi
23. Jalan Salemba Raya Lihat Lokasi
24. Jalan Stasiun Senen Lihat Lokasi
25. Jalan Gunung Sahari Lihat Lokasi

Total 25 Ruas jalan yang di kenakan aturan Ganjil - Genap DKI Jakarta. Untuk diketahui Ganjil-Genap berlaku selama 2 sesi yaitu sesi pertama di Pagi hari dari pukul 06.00 - 10.00 WIB. dan untuk sesi kedua pada sore hari yaitu pada pukul 16.00 - 21.00 WIB. Aturan ini berlaku pada Hari Senin - Jum’at, Sabtu - Minggu dan Tanggal merah ataupun hari besar lainnya TIDAK BERLAKU.


Untuk mengetahui nomer kendaraan anda sesuai dengan tanggal Ganjil-Genap yaitu angka terakhir pada plat nomer kendaraan anda. sebagai contoh B 1234 TES ( Genap ) angka terakhir yaitu 4 ( sebagai angka Genap), dan B 2345 TES ( Ganjil ) angka terakhir yaitu 5 ( sebagai angka Ganjil ). Bagi pengendara yang melanggar sistem Ganjil-Genap akan di kenakan sanksi tilang yang sudah diatur pada pasal 287 UU 12/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berupa denda maksimal Rp 500.000,-.

Kendaraan Bebas GAGE ?

Walaupun sudah ada aturan tentang Ganjil - Genap Di Wilayah DKI Jakarta, ada beberapa kendaraan yang bisa melintas walau tidak sesuai tanggal nih sobat mobilku. Apa saja sih ?

1. Kendaraan Ambulans
2. Pemadam Kebakaran
3. Kendaraan Listrik ( Mobil Listrik )
4. Rombongan Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
5. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi ( Ketua MPR/DPR/DPD dan MA/MK/KY/BPK)
6. Kendaraan Plat Dinas (Merah) TNI dan Porli
7. Kendaraan Rombongan Tamu Negara
8. Angkutan Umum
9. Angkutan barang khusu BBM dan BBG
10. Angkutan kendaraan barang ( Plat Kuning ).


0 Komentar


Tambah Komentar