https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/feedback+icon-02.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/ask+me+icon.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/7c2de5bf-67dd-4a90-9aad-3a7a3549ad88.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6d4eed2e-6434-45dc-a978-26254fe53a88.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/50a3edad-39b2-4125-ad86-ea3b114cde86.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/8de4304f-7162-4b07-8566-2bde5ab6bb80.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6c98bea4-7f78-44f3-b387-44fe0de30082.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/7c2de5bf-67dd-4a90-9aad-3a7a3549ad88.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6d4eed2e-6434-45dc-a978-26254fe53a88.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6c98bea4-7f78-44f3-b387-44fe0de30082.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/7c2de5bf-67dd-4a90-9aad-3a7a3549ad88.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6d4eed2e-6434-45dc-a978-26254fe53a88.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/50a3edad-39b2-4125-ad86-ea3b114cde86.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/8de4304f-7162-4b07-8566-2bde5ab6bb80.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6c98bea4-7f78-44f3-b387-44fe0de30082.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/7c2de5bf-67dd-4a90-9aad-3a7a3549ad88.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6d4eed2e-6434-45dc-a978-26254fe53a88.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/50a3edad-39b2-4125-ad86-ea3b114cde86.jpg

Viral, Avanza Plat Merah Ini Sengaja Halangi Ambulans

01 November 2021

dilihat 287x

Mobilku.com - Baru-baru ini viral mobil Toyota Avanza berplat merah yang menghalangi ambulans di Klaten, Jawa Tengah. Video yang memperlihatkan kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @cctvambulanceindonesia pada Jumat (29/10/2021).


Kejadian yang terjadi di depan Kantor DPRD Kabupaten Klaten tersebut bermula saat mobil ambulans yang tengah membawa pasien kecelakaan memutuskan untuk melawan arah. Namun dari arah yang berlawanan, terlihat sebuah Avanza berplat merah menghalangi dan tidak mau memberikan jalan untuk ambulans.


Sebenarnya, mobil-mobil lain yang juga berlawanan arah telah memberi jalan, namun tidak bagi Toyota Avanza plat merah. Pengemudi Avanza tersebut seperti sengaja melakukan hal ini, dan tidak senang dengan ambulans yang mengambil jalurnya.


"Semua kendaraan lawan arah sudah memberi jalan dengan menepi ke kiri, hanya mobil plat dinas tersebut yang enggan untuk menepi dan tetap melaju di depan ambulans dengan berhadapan sehingga membuat ambulans terhenti dan terhambat dalam melakukan tugas," keterangan dalam video.


Kami menduga sepertinya Avanza plat merah tersebut gagal paham atau tidak mengerti tentang hak sebuah ambulans ketika di jalan raya. 


Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.


Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.


Selain itu, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia masuk kedalam kategori yang diprioritaskan.


Nah, kalau kalian melihat ada kendaraan yang masuk dalam daftar diatas, jangan sengaja menghalangi jalannya ya. Karena kalau sengaja menghalang-halangi, kalian bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4 yang berbunyi:


"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."


Berikut video Toyota Avanza plat merah menghalangi ambulans di Klaten.


0 Komentar


Tambah Komentar