09 February 2022
dilihat 171x
Mobilku.com - Tarif tol dalam kota Jakarta dikabarkan akan segera mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Informasi terkait kenaikan harga tarif tol tersebut juga telah di informasikan oleh pihak PT Jasa Marga Melalui akun Twitter resmi mereka.
"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," cuitan dari akun Twitter @PTJASAMARGA.
Terakhir kali terjadi penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu. Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagai patokan, berikut adalah tarif tol dalam kota yang berlaku saat ini:
Tarif Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit
Golongan I Rp 10.000
Golongan II Rp 15.000
Golongan III Rp 15.000
Golongan IV Rp 17.000
Golongan V Rp 17.000
Tarif Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Golongan I Rp 10.000
Golongan II Rp 15.000
Golongan III Rp 15.000
Golongan IV Rp 17.000
Golongan V Rp 17.000
Meski begitu, kapan dan berapa tarif yang akan ditentukan masih belum diumumkan secara resmi. Namun satu hal yang pasti, penyesuaian tarif jalan nantinya akan diatur berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 74/KPTS/M/2022.
Sebagai informasi, tarif tol memang secara wajib akan mengalami evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun sekali oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan tol). Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Selain memang bagian dari kegiatan dua tahunan, penyesuaian tarif ini juga dilakukan sebagai wujud kepastian investasi demi menjaga kepercayaan investor yang telah terlibat membangun jalan-jalan tersebut.
0 Komentar
Tambah Komentar