06 November 2023
dilihat 1.120x
Mobilku.com - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan bahwa razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta akan tetap dilanjutkan hingga akhir tahun setelah kemarin sempat terhenti.
Hanya saja, sanksi tilang yang semula diberlakukan, kini tidak akan diterapkan kepada pelanggar. "Sanksi tilangnya sementara ini kami setop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian," kata Ani.
Hingga saat ini, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait sanksi tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi.
Untuk razia kali ini, mekanismenya hanya akan memberhentikan kendaraan dan memberikan edukasi terkait uji emisi ini. "Dalam proses razia, itu konsepnya adalah sosialisasi. Jadi kami masih terus memberikan edukasi ke masyarakat untuk uji emisi," ujarAni.
Ani menilai razia emisi ini penting untuk terus dilaksanakan sebagai bagian dari proses sosialisasi ke masyarakat terkait pentingnya uji emisi. Khususnya, dalam melakukan perawatan terhadap kendaraan mereka, serta menjadi upaya untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Intinya adalah kami Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan tilang uji emisi yang baru berjalan satu hari sejak 1 November 2023. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar batas emisi kendaraan.
"Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kami melakukan penilangan. Kami ubah lagi polanya," kata Latif.
Menurutnya, pemberhentian tilang uji emisi ini dilakukan kembali setelah melalui hasil evaluasi. Sebab, dalam melakukan penegakkan hukum, kepolisian juga memperhatikan dari sisi kondisi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang diberlakukan tersebut.
0 Komentar
Tambah Komentar