26 March 2021
dilihat 123x
Mobilku.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya telah resmi menyetujui diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin 1.500 cc - 2.500 cc dengan kandungan lokal minimal 60%. Namun sayangnya, diskon pajak yang dikeluarkan tidaklah 100% seperti mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc, melainkan punya hitungan sendiri.
Sebelumnya, Sri Mulyani memang sempat mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan penyempurnaan regulasi bagi kendaraan 1.500 cc hingga 2.500 cc. Bocoran skema insentif bagi mobil mesin 1.500 cc-2.500 cc tersebut awalnya diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, yang mengatakan bahwa untuk kendaraan 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc sepertinya tidak akan mendapat diskon PPnBM sampai 100%, tapi maksimal hanya sampai 50%.
Untuk mendapatkan perkiraan diskonnya, maka kita perlu mengetahui dahulu bobot serta nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Permendagri No 1 tahun Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Agus Gumiwang mengatakan bahwa akan ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4:
Pertama, untuk kendaraan 4x2, diskon PPnBM 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Kedua, untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Estimasi:
Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 AT
Harga awal: Rp 624.700.000
Diskon: Rp 47.460.000
Harga final: Rp 577.240.000
Honda CR-V 2.0 CVT
Harga awal: Rp 489.000.000
Diskon: Rp 36.750.000
Harga final: Rp 452.250.000
Toyota Fortuner VRZ 4X4 AT
Harga awal: Rp 711.600.000
Diskon: Rp 55.965.000
Harga final: Rp 655.635.000
0 Komentar
Tambah Komentar