31 August 2022
dilihat 1.998x
Mobilku.com - Korlantas Polri belum lama ini mengungkapkan bahwa masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang memalsukan data kendaraannya menggunakan nama orang lain agar terhindar dari pajak progresif. Bahkan, pada segmen mobil mewah, Polri mencatat terdapat 95 persen datanya memakai nama perusahaan. Sehingga, beban pajak progresif menjadi ringan (2 persen), yang akhirnya merugikan negara.
“Makanya, kita usulkan bila pajak progresif penghapusan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi, cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesamaan dan integrasi data kepemilikan kendaraan dalam basis data milik Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya, yang nantinya dapat meningkatkan layanan berbasis data.
Hal ini juga dipercaya dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pungutan pajak. Bahkan dalam waktu dekat, Brigjen Yusri akan menyampaikannya ke kepala daerah di Indonesia, mulai dari gubernur sampai bupati terkait usulan tersebut.
Adapun timbal balik dari pendapatan daerah meningkat adalah fasilitas publik yang lebih maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut pajak progresif untuk perorangan:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
• Kendaraan besaran pajaknya 4,5 persen,
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• Hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Artinya, pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama. Begitu seterusnya menyesuaikan jumlah atas kepemilikan kendaraan hingga ke-17. Sementara itu, beban pajak pada kendaraan atas nama perusahaan atau badan hanya 2 persen, yang berujung timbulnya praktik kecurangan.
1 Komentar
Taufik Hasibuan
Sebaiknya PKB diambil dari BBM
0 Balasan
Reply
Tambah Komentar