09 September 2022
dilihat 326x
Mobilku.com - Pada tahun 1970, pemerintah Amerika Serikat telah memutuskan untuk melakukan sesuatu terhadap “Mafia” yang menguasai hampir seluruh lini bisnis.
Untuk itu, pemerintah AS mendirikan sebuah lembaga bernama Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO), yang memungkinkan jaksa menetapkan pola perilaku yang menandai suatu perusahaan sebagai kriminal dan menghukum siapa pun yang berpartisipasi dalam perusahaan itu.
Lima puluh dua tahun kemudian, undang-undang tersebut sepertinya masih berlaku, dan sekarang sedang digunakan untuk menyelidiki anak dari bos tambang zamrud Afrika Selatan sekaligus orang terkaya di dunia yakni, Elon Musk. Musk, Tesla, SpaceX, The Boring Company, dan masih banyak lagi dituduh melakukan penipuan terkait cryptocurrency Dogecoin. Gugatan senilai $ 258 miliar mengklaim bahwa Musk menggunakan skema pump-and-dump, atau menggembungkan nilai dan memasarkannya, lalu ketika sudah mencapai puncak mereka menjual kepemilikan sebelum nilainya jatuh.
Menurut keluhan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, Musk, Tesla Inc, SpaceX, dan Boring Company telah dengan sengaja menaikkan harga Dogecoin lebih dari 36.000% selama dua terakhir, lalu kemudian membiarkan harganya hancur. Dengan melakukan itu, para terdakwa memiliki keuntungan hingga puluhan miliar dolar yang didapat orang-orang yang membeli Dogecoin.
Apakah pengadilan pengadilan mampu menjatuhkan hukuman kepada Elon Musk? Dari bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, ada kemungkinan jika kasus ini akan melalui proses yang cukup panjang.
0 Komentar
Tambah Komentar