13 July 2022
dilihat 66x
Mobilku.com - Presiden RI Joko Widodo dikabarkan sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kendaraan listrik sebagai armada dinas di lingkungan pemerintah, TNI, dan juga Polri.
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko, mengatakan inpres tersebut nantinya akan bertindak sebagai salah satu cara mempercepat penggunaan listrik untuk sepeda motor maupun mobil.
Moeldoko juga mengatakan bahwa inpres tersebut juga sudah sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah dan TNI-Polri," ujar Moeldoko.
Menurut Moeldoko, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), mobil listrik yang akan digunakan tidak terpaku pada satu model saja.
Untuk tahap awal, mobil listrik yang dijadikan kendaraan dinas nantinya akan sewa terlebih dahulu, sebelum akhirnya bisa memproduksi sendiri.
"Jadi sistemnya bisa saja nyewa dahulu, seperti sekarang kan Kemenhub juga sewa dulu dari merek tertentu. Mungkin kedepannya kita bisa produksi dalam negeri untuk kebutuhan domestik," ungkap Moeldoko.
Seperti diketahui, Indonesia menargetkan net zero emissions (NZE) pada tahun 2060, lebih cepat 10 tahun dari target semula tahun 2070. Dengan adanya upaya ini, emisi karbon pada berbagai sektor harus dipangkas, bahkan dihilangkan dengan program elektrifikasi seluruh aktivitas ekonomi.
Seluruh lapisan nantinya akan didorong untuk menggunakan listrik dalam segala kegiatannya. Kendaraan listrik juga ditargetkan akan menggantikan seluruh kendaraan berbahan bakar minyak secara bertahap.
0 Komentar
Tambah Komentar