https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/feedback+icon-02.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/ask+me+icon.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/54be516f-ccc1-417f-bfb1-626547b5dad8.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/d2448638-449d-485b-b068-5281435d9f09.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b2d0e9a9-be68-46a3-8002-f763dfc33a65.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/74eafaf3-aade-4169-b642-172b77094df8.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/20d0d6df-b5c9-41c4-b8e1-dae4a69948b9.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/54be516f-ccc1-417f-bfb1-626547b5dad8.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/d2448638-449d-485b-b068-5281435d9f09.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/20d0d6df-b5c9-41c4-b8e1-dae4a69948b9.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/54be516f-ccc1-417f-bfb1-626547b5dad8.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/d2448638-449d-485b-b068-5281435d9f09.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b2d0e9a9-be68-46a3-8002-f763dfc33a65.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/74eafaf3-aade-4169-b642-172b77094df8.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/20d0d6df-b5c9-41c4-b8e1-dae4a69948b9.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/54be516f-ccc1-417f-bfb1-626547b5dad8.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/d2448638-449d-485b-b068-5281435d9f09.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b2d0e9a9-be68-46a3-8002-f763dfc33a65.jpeg

Pemerintah Berencana Terapkan Aturan 4 in 1 Guna Kurangi Polusi Udara di Jakarta

15 August 2023

dilihat 137x

Mobilku.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana merevisi kebijakan 3 in 1 dan akan menerapkannya kembali menjadi 4 in 1 untuk mengatasi polusi Jakarta. Artinya, setiap mobil yang melewati Jakarta wajib memiliki empat penumpang, termasuk supir. Budi menilai kebijakan tersebut akan mengurangi jumlah mobil di Ibu Kota, khususnya orang-orang yang datang dari kota penyangga DKI Jakarta.


"Katakanlah mereka dari Bekasi, Tangerang, atau Depok. mereka bersama-sama ke kantor, gantian mobilnya sehingga jumlah mobil di Jakarta akan menurun," kata Budi di Istana Kepresidenan, Senin (14/8). Sebagai informasi, kebijakan 3 in 1 pernah diterapkan di Jakarta, namun dihapus pada Mei 2016.


Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan plat nomor ganjil genap untuk sejumlah jalan di ibu kota. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bakar mengatakan penyebab utama polusi udara adalah emisi kendaraan. Menurutnya, total kendaraan di DKI Jakarta mencapai 24,5 juta pada 2022. 


Secara rinci, sebanyak 19,2 juta sepeda motor melintas di DKI Jakarta, sedangkan total mobil mencapai 5,3 juta unit. Hal tersebut diperburuk dengan rendahnya persentase kendaraan yang melakukan uji emisi. 


Siti mencatat presentasi kendaraan yang telah melalui uji emisi di DKI Jakarta baru mencapai 10%. Di Jakarta Pusat, total kendaraan yang telah melakukan uji emisi hanya 3,86%, sedangkan di Jakarta Utara sekitar 10,69%.


"Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor," kata Siti. Lebih lanjut, Siti mengatakan akan meningkatkan standar kendaraan di dalam negeri. 


Saat ini, standar yang digunakan produsen mobil adalah Euro 4 atau Euro 5. Secara sederhana, Euro 4 dan Euro 5 menerapkan standar emisi yang lebih tinggi. Akan tetapi, Siti mengatakan standar Euro 4 dan Euro 5 hanya diterapkan bagi kendaraan baru di jalan. Sementara itu, mayoritas kendaraan di jalan masih menggunakan standar Euro 2 dengan standar emisi yang longgar.


Siti mengatakan, tingginya polusi udara di DKI Jakarta tidak didorong oleh emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Suralaya di Banten. Siti menjelaskan emisi dari PLTU Suralaya tidak mengarah ke DKI Jakarta, namun menuju Selat Sunda. 


Secara rinci, Siti menyampaikan kesimpulan tersebut merupakan hasil studi arah angin oleh pemerintah pada 27 Juli sampai 9 Agustus 2023. Studi yang sama telah dilakukan pada 2019 sebelum polusi udara di Jakarta seperti saat ini. 


Salah satu hasil studi tersebut adalah kontribusi batubara pada polusi di DKI Jakarta di bawah 1%. Siti menjelaskan polusi udara di Ibu Kota disebabkan oleh pembangkit individual dengan skala kecil yang tersebar di DKI Jakarta.




0 Komentar


Tambah Komentar