https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/feedback+icon-02.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/ask+me+icon.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/130c8f80-dcfd-4117-b8d3-eeab85c4f871.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c7ff5a2b-3f0f-411b-9b72-3c159794eb61.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/226f9611-f4a3-42a7-813a-5b923c7c26c5.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/bf754b1a-4c58-45f8-81bf-30c21a47c67c.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/00fde62f-d56f-44d8-9bb0-04714befd621.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/130c8f80-dcfd-4117-b8d3-eeab85c4f871.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c7ff5a2b-3f0f-411b-9b72-3c159794eb61.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/00fde62f-d56f-44d8-9bb0-04714befd621.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/130c8f80-dcfd-4117-b8d3-eeab85c4f871.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c7ff5a2b-3f0f-411b-9b72-3c159794eb61.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/226f9611-f4a3-42a7-813a-5b923c7c26c5.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/bf754b1a-4c58-45f8-81bf-30c21a47c67c.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/00fde62f-d56f-44d8-9bb0-04714befd621.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/130c8f80-dcfd-4117-b8d3-eeab85c4f871.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c7ff5a2b-3f0f-411b-9b72-3c159794eb61.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/226f9611-f4a3-42a7-813a-5b923c7c26c5.jpeg

Pajak Kendaraan Mati Lebih Dari 2 Tahun, Langsung Jadi Pajangan Permanen

22 December 2022

dilihat 1.736x

Mobilku.com - Bagi kalian yang memiliki tagihan pajak kendaraan terlewat lebih dari 2 tahun, sepertinya kalian perlu mengurusnya guna menghindari hal yang tidak diinginkan.


Himbauan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi para pengguna kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan 5 tahunan.


Singkatnya, jika masa berlaku STNK 5 tahun sudah habis pemilik tidak melakukan perpanjangan dengan jangka lebih dari 2 tahun, maka kendaraan yang dimiliki tidak berlaku di mata hukum alias bodong, dan hanya bisa menjadi pajangan.


Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni. Menurutnya, ketentuan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tetapi hingga saat ini belum terlaksana. 


"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan," ujar Agus.


Lantas kapan pelaksanaan ketentuan terwujud? Agus mengatakan aturan tersebut akan terlaksana pada tahun 2023. Bagi kalian yang pajak kendaraannya sudah mati, ada baiknya untuk segera mengurus daripada diblokir.


Lebih lanjut Agus mengatakan sebenarnya kepolisian telah gencar melakukan sosialisasi peraturan ini, dan nantinya ketika sudah berlaku status kendaraan menjadi bodong permanen dan tidak bisa dihapuskan.


Artinya bagi kendaraan yang tak bayar pajak akan tidak dapat digunakan untuk mobilitas sehari-hari. Alias akan jadi pajangan semata. "Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," tutup agus.


Adapun payung hukum kebijakan diatas sudah tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila; 


a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau 

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.



0 Komentar


Tambah Komentar