28 March 2022
dilihat 130x
Mobilku.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dikabarkan akan segera menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.
Nantinya, akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dapat dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL), serta kecepatan yang melebihi batas.
Untuk menangkap kecepatan yang melebihi batas, Polri dan Jasa Marga akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Seperti diketahui, jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Kendati demikian, bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan secepat mungkin karena bisa berbahaya bagi pengemudi lainnya.
Adapun ketentuan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan diatas, maka bersiaplah menerima surat tilang yang akan dikirimkan ke rumah. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama plat nomor kendaraan.
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
0 Komentar
Tambah Komentar