14 June 2022
dilihat 189x
Mobilku.com - Mobil pribadi pengguna pelat RF dipastikan tidak akan mendapat keistimewaan ketika melanggar lalu lintas. Pihak kepolisian juga tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang menggunakan plat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan soal penggunaan pelat khusus tersebut.
Dan berikut ini daftar kendaraan yang berhak pakai plat RF:
Tingkat Pusat
1. Kementerian: Menteri, Sekjen, Dirjen
2. DPR RI: Ketua DPR RI, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
3. Mabes TNI: Panglima TNI, Kasum, Kepala Staf Angkatan, Asisten Intel TNI
4. Kejaksaan Agung: Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, JAM Intelijen
5. Badan Intelijen Negara: Kepala BIN, Para Deputi BIN
6. KPK: Ketua KPK, Para Direktur
7. BNN: Kepala BNN, Para Direktur BNN
Tingkat Provinsi
1. Pemerintah Provinsi: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
2. Kodam/Satuan setingkat Kodam: Panglima Kodam/AL/AU, Kasdam, Asisten Intelijen Kodam
3. Kejaksaan Tinggi: Kejati, Kasiintel Kejaksaan Tinggi
4. Pengadilan Tinggi: Ketua Pengadilan
5. DPRD Provinsi: Ketua DPRD Provinsi, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi
6. Korem/Satuan Setingkat Korem: Danrem/Danlanal/Danlanud, Kasiintel
7. Badan Narkotika Provinsi: Kepala BNP
8. Pos BIN Wilayah: Kaposwil BIN Provinsi
Tingkat Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Daerah: Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
2. Kodim/Satuan Setingkat Kodim: Dandim, Kasiintel Kodim
3. Kejaksaan Negeri: Kepala Kejaksaan Negeri, Kasiintel Kejari
4. Pengadilan Negeri: Ketua Pengadilan
5. DPRD Kabupaten: Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
6. Badan Narkotika Kabupaten/Kota: Kepala BNK
Selain yang ada di daftar, para Pejabat di Lingkungan Polri dan Lingkungan TNI juga bisa mendapat rekomendasi STNK/TNKB Khusus. Untuk Polri, mulai dari Kapolri sampai Perwira yang ditugaskan pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan dapat menggunakannya.
Mantan Kapolri dan Penasehat Ahli Kapolri juga masih bisa mendapatkannya. Di tingkat Polda mulai dari Kapolda sampai KA SPN. Kemudian untuk tingkat Polres terdapat Kapolresta/Kapolrestabes, Kapolres, Kapolresta sampai Wakapolresta/Wakapolrestabes/Wakapolres.
Sementara untuk pejabat TNI di tingkat pusat, yang bisa mendapatkan antara lain Personel Intelijen TNI sesuai KEP Jabatan, Jaksa Penyidik/Penyidik Kejaksaan Agung, Penyelidik/Penyidik KPK, Personel Penyelidik/Penyidik BNN, dan Personel Penyelidik BIN.
Di tingkat daerah, pejabat TNI yang bisa mendapat rekomendasi antara lain Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Tinggi, Personel Penyelidik BNP, dan Personel Penyelidik Poswil BIN. Terakhir di tingkat kabupaten/kota, rekomendasi diberikan kepada pejabat TNI yang menjadi Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Negeri dan Personel Penyelidik BNK.
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita akan langsung cabut. Kita sedang evaluasi soal itu. Jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, dan hanya boleh digunakan oleh pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
0 Komentar
Tambah Komentar