23 October 2023
dilihat 1.302x
Mobilku.com - Akhir-akhir ini kejadian pemilik mobil yang arogan dan memasang pelat dinas palsu cukup sering terlihat di sosial media. Biasanya, mobil-mobil tersebut dipasangi strobo serta pelat palsu, dan bertindak sangat arogan di jalan.
Seolah tidak ada tindakan tegas yang nyata, pelat palsu milik aparat seringkali diperjual-belikan di internet. Jika kita mengakses ke marketplace, lalu mengetik “plat polisi”, barang tersebut sangat mudah ditemukan dan dijual dengan harga yang sangat terjangkau.
Seharusnya, pelat yang ada di kendaraan, baik sipil sampai dinas, dikeluarkan oleh pihak berwajib. Pembuat pelat diluar kepolisian sudah pasti telah melanggar hukum.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, banyak penjual pelat palsu berkeliaran di pinggir jalan atau di lokapasar, artinya ada kelemahan oleh aparat di bidang pengawasan.
"Seharusnya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya dapat berkolaborasi, menertibkan tempat-tempat yang memberikan jasa pembuatan pelat nomor," kata Budiyanto.
Budiyanto menjelaskan, pihak yang berhak menerbitkan, membuat, dan mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cuam Kepolisan Republik Indonesia.
"Berarti ada oknum yang membuat atau mencetak TNKB adalah perbuatan melanggar hukum," kata Budiyanto.
0 Komentar
Tambah Komentar