17 September 2020
dilihat 157x
Mobilku.com - Semenjak pandemi Coronavirus melanda Indonesia, hampir semua sektor ekonomi khususnya pasar otomotif mengalami penurunan yang sangat signifikan. Untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang menurun, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mencari cara untuk membangkitkan kembali pasar yang sempat lesu.
Salah satu cara yang akan dilakukannya adalah dengan memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen, atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat memberikan stimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19. “Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers, Senin 14 September 2020.
Menperin juga menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang lambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurut dia, hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 lalu. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif. “Oleh karena itu, saya berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera diterapkan agar bisa membantu pertumbuhan sektor otomotif dan ekonomi nasional,” ucap Agus.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019. Yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Jika penghapusan pajak ini terealisasi, hal tersebut tentu akan menjadi angin segar bagi para produsen otomotif di tanah air. Selain itu, upaya ini juga dapat mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi.
0 Komentar
Tambah Komentar