22 February 2021
dilihat 215x
Mobilku.com - Dilansir dari Sindonews.com, bagi kalian pemilik mobil tua sepertinya harus bersiap untuk tidak mengaspal di jalanan Jakarta. Pasalnya, mobil tua dan mobil yang usianya sudah lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di wilayah Jakarta. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Peraturan ini merupakan upaya pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan kualitas udara di ibu kota. Mereka bahkan sudah mulai menjalankan beberapa upaya, salah satunya adalah pemberlakuan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas sejak Januari lalu. Jika hasil uji emisinya gagal, maka motor-motor tersebut dinyatakan tidak layak beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Selain uji emisi, upaya lainnya yang sudah mulai dilakukan adalah pelarangan kendaraan bermotor yang usianya lebih dari 10 tahun di wilayah DKI Jakarta. Hanya saja larangan itu baru akan dimulai pada tahun 2025. Melalui instruksi Gubernur, pemprov DKI Jakarta meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020. Yang artinya jika peraturan ini selesai, maka mobil-mobil tua sudah tidak bisa lagi memasuki Jakarta.
Peraturan pembatasan usia kendaraan seperti ini sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara. Di Singapura, kebijakan pembatasan usia kendaraan juga telah ditetapkan dan terbukti berjalan dengan cukup baik. Untuk dapat memiliki mobil di Singapura, konsumen tidak hanya harus membeli mobilnya, melainkan banyak beban-beban lain dan aturan khusus yang harus dipenuhi.
Pembeli mobil bahkan harus merogoh kocek extra demi sebuah sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE) yang hanya bisa berlaku selama 10 tahun kepemilikan. Setelah masa berlaku COE habis, pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5 hingga 10 tahun lagi atau menggantinya dengan mobil baru.
Namun untuk memperpanjang COE bukanlah perkara mudah, karena ada uji kelayakan mobil yang akan memberikan mobil tersebut layak atau tidak. Jika mobil tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan. Pada dasarnya peraturan ini bukan benar-benar pembatasan usia mobil, selama mobil lolos uji kelayakan COE mobil usia 70 tahun pun masih bisa mengaspal.
Untuk detail peraturannya akan seperti apa kami masih belum tahu persis. Namun yang jelas, upaya ini sangatlah baik bagi situasi udara di ibu kota dimana pencemaran terbesarnya berasal dari kendaraan darat roda dua dan roda empat. Selain itu, peraturan ini juga akan memberikan efek positif untuk mendorong masyarakat menggunakan EV di ibu kota.
0 Komentar
Tambah Komentar