15 July 2022
dilihat 130x
Mobilku.com - Jika kalian membeli sebuah mobil bekas, biasanya kalian harus melakukan balik nama atau penggantian nama kepemilikan kendaraan. Tentu saja, kalian diharuskan untuk membayar bea balik nama (BBN) jika ingin mengubah surat kepemilikan kendaraan menjadi atas nama kalian.
Namun, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pihaknya mengusulkan jika proses pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2) sebaiknya dihapus agar dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.
"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama, salah satunya adalah mengusulkan untuk penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)," kata Yusri.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2010, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. Adapun tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
Penyerahan tangan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
Penyerahan tangan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Yang diusulkan dibebaskan adalah penyerahan kedua dan seterusnya yang besarnya hanya 1%.
Menurutnya, strategi ini selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat semakin dimaksimalkan, terutama penggunaan inovasi tilang elektronik atau ETLE.
0 Komentar
Tambah Komentar