https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/feedback+icon-02.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/ask+me+icon.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/95b36d90-7031-4e96-86ee-f25cd883ae40.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/2e48eebe-3505-430b-ab2a-af6e9acad488.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/89072942-23aa-4eea-8c36-92c1a4589885.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/95ffd350-72be-4f50-8d1e-f1655c14dde9.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/834e0080-bf60-4a6f-a54b-d44e518a010c.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/95b36d90-7031-4e96-86ee-f25cd883ae40.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/2e48eebe-3505-430b-ab2a-af6e9acad488.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/834e0080-bf60-4a6f-a54b-d44e518a010c.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/95b36d90-7031-4e96-86ee-f25cd883ae40.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/2e48eebe-3505-430b-ab2a-af6e9acad488.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/89072942-23aa-4eea-8c36-92c1a4589885.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/95ffd350-72be-4f50-8d1e-f1655c14dde9.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/834e0080-bf60-4a6f-a54b-d44e518a010c.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/95b36d90-7031-4e96-86ee-f25cd883ae40.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/2e48eebe-3505-430b-ab2a-af6e9acad488.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/89072942-23aa-4eea-8c36-92c1a4589885.jpeg

Korlantas Tegaskan Pengguna Plat Khusus RF Atau ZZ Tidak Kebal Terhadap Ganjil-Genap

31 January 2024

dilihat 233x

Mobilku.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan pengumuman mengenai penggunaan plat nomor khusus dan rahasia. Plat nomor khusus yang tadinya menggunakan kode RF kini diganti menjadi ZZ. Tapi, polisi menegaskan bahwa plat nomor itu tidak kebal aturan lalu lintas.


Belum lama ini terungkap adanya pemalsuan plat nomor khusus dengan kode RF atau ZZ yang dipakai dengan bebas. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengungkap plat nomor kode khusus itu dipesan oleh kalangan swasta yang ingin merasa 'aman' di jalan. Mereka sengaja memesan plat nomor palsu berkode 'ZZ' itu bertujuan agar tidak kena tilang polisi.


"Motifnya adalah agar aman di jalan dari pemeriksaan petugas di lapangan. Sehingga sampai saat ini pendalaman kita itu tidak terindikasi untuk pelaku kejahatan," ungkap Samian.


Akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya juga menegaskan, plat nomor khusus ini tidak kebal terhadap aturan lalu lintas. Artinya, kalau melanggar tetap akan ditilang.


"Diharapkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)/plat rahasia palsu untuk menghindari ganjil genap, dikarenakan saat ini TNKB/plat rahasia tidak kebal ganjil genap," tulis TMC Polda Metro Jaya.


Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan plat nomor khusus itu hanya digunakan oleh kendaraan dinas. Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memakai plat nomor ZZ ini.


Karena hanya digunakan oleh kendaraan dinas, maka mobil mewah seharga miliaran yang memakai plat ZZ patut dicurigai menggunakan pelat nomor palsu. Sebab, kendaraan mewah biasanya adalah kendaraan pribadi, bukan sebagai kendaraan dinas.


"Kalau lihat mobil yang harganya miliaran tapi pakai plat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya menyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena (plat nomor ZZ) hanya untuk kendaraan dinas," kata Yusri dikutip situs resmi Humas Polri.


Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Polisi akan mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.



0 Komentar


Tambah Komentar