https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/720d7b62-e9d1-4066-8f22-7c5a139a271d.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c70b3163-d430-4c9e-aede-095101936126.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/026f4fc8-6efb-4796-8bab-7ad455b28a0e.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/57a00014-90e0-4e4f-82fc-af90388fb700.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/323b67d0-0981-4784-b0aa-b521e22c4ea6.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/720d7b62-e9d1-4066-8f22-7c5a139a271d.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c70b3163-d430-4c9e-aede-095101936126.jpeg

Khawatir Jadi Ladang Cari Uang, DPR Usul Perpanjangan SIM Dihapuskan

07 July 2023

dilihat 642x

Mobilku.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta agar masa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lima tahun sekali dihapus. Sebab praktik ini dicurigai jadi sampingan polisi mencari uang tambahan. 


Hal tersebut disampaikan Benny saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri dengan agenda Penjelasan PNBP, Program Kerja Prioritas, Pelaksanaan Tupoksi & Hambatannya, pada Rabu, 5 Juli 2023.


"Senang SIM bukan target PNBP, bagian pelayanan tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM, (SIM) harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten dan balap dukung hapus itu, SIM satu kali saja," kata Benny, dikutip Kamis (6/7/2023).


Wacana membuat SIM menjadi satu kali seumur hidup tanpa perpanjangan ini sebetulnya bukan kali pertama. Sebelumnya sudah beberapa kali usulan tersebut menyeruak namun dari keluhan warga sipil. 


Pada Mei 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), mendapat gugatan dari seorang Advokat bernama Arifin Purwanto yang mau menguji UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 


Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus buat baru dan diproses. 


"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses ulang. Tentu berbanding terbalik dengan KTP yang bisa langsung dicetak,” kata Arifin.


Soal masa berlaku SIM pernah disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus yang mengatakan, aturan masa berlaku SIM hanya berlaku 5 tahun diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. 


Selain itu, menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya. Dia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat mempengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang. 


Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala. "Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologisnya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," kata dia.


Yusri juga menekankan, SIM tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku sekali seumur hidup. KTP merupakan kartu identitas seseorang. Identitas diri seseorang, lanjutnya, juga tidak akan berubah setiap tahunnya. 


Sedangkan, ia menjelaskan bahwa kepemilikan SIM membutuhkan kompetensi atau keterampilan sehingga masa berlakunya perlu disesuaikan dengan kondisi individu yang bisa berubah.




0 Komentar


Tambah Komentar