16 September 2023
dilihat 216x
Mobilku.com - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Apabila tidak diperpanjang, maka data kendaraan tersebut akan dihapuskan dan kendaraan akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
"Kalau tidak lulus uji emisi, maka tidak bisa perpanjang STNK, mereka kena tilang juga. Ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi, tapi sudah disetujui presiden dan akan kami lakukan," kata Budi Karya dalam Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Budi juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan bisa segera melakukan uji emisi. Dalam penerapan kebijakan baru ini, Kementerian Perhubungan telah menggandeng sejumlah pihak terkait. "Percuma kalau pemerintah buat keputusan, tapi hanya dianggap angin saja. Semua harus sama-sama," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan rencana uji emisi menjadi syarat untuk memperpanjang STNK. Menurut Siti, nantinya setiap kendaraan yang telah menjalani uji emisi bakal diberikan stiker penanda.
"Uji emisi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda. Jadi kami akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," kata Siti di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Siti juga mengatakan bahwa sanksi denda akan disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Jenis-jenis sanksinya akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
0 Komentar
Tambah Komentar