21 July 2023
dilihat 136x
Mobilku.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini buka suara soal usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup.
Menurut mereka, seandainya aturan tersebut disahkan, maka Polri berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 650 miliar setahun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SIM jumlahnya mencapai Rp 1,2 triliun pada 2022 kemarin. Sementara 60 persennya atau sekira Rp 650 miliar berasal dari perpanjangan SIM.
"Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, sekitar Rp 650 miliar dalam satu tahun," ujar Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo.
Dia menegaskan, dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kemenkeu. Namun, justru kepolisian yang akan menerima dampaknya.
"Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," tuturnya.
Di waktu terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menegaskan jika pihaknya masih akan meninjau fungsi SIM, apakah termasuk kebutuhan dasar atau memang layanan ekstra.
Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati masyarakat yang punya cukup dana untuk membeli kendaraan pribadi.
"Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar," kata Isa.
Diketahui, usulan SIM berlaku seumur hidup disuarakan berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI yang menyebut perpanjangan SIM hanya dijadikan alat cari cuan tambahan semata.
Namun, menurut pakar, perpanjangan SIM tetap perlu. Sebab, kemampuan berkendara seseorang bisa mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.
0 Komentar
Tambah Komentar