/assets/logoHeader.png
/assets/human-logo.png

Jepang Jatuhkan Denda Rp 126 Miliar Pada Mercedes-Benz Akibat Marketing Jebakan

14 March 2024

dilihat 339x

Mobilku.com - Badan Urusan Konsumen Jepang belum lama memerintahkan Mercedes-Benz AG di Jepang untuk membayar denda sekitar 1,23 miliar yen (sekitar Rp126 miliar) karena salah mengartikan fitur keselamatan beberapa kendaraan sportnya.


Ini merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang negara tersebut tentang premi yang tidak sah dan representasi yang menyesatkan, menurut badan tersebut.


Pembayaran tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan-kendaraan dari pabrikan otomotif ini memiliki harga yang relatif tinggi.


Badan tersebut mengatakan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB sudah dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya fitur tersebut adalah opsi berbayar tambahan dan bukan fitur bawaan.


Mercedes-Benz Japan akhirnya meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya.



0 Komentar


Tambah Komentar