https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/feedback+icon-02.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/ask+me+icon.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b085f804-aa88-4b9e-b379-358e817c2f26.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b085f804-aa88-4b9e-b379-358e817c2f26.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b085f804-aa88-4b9e-b379-358e817c2f26.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b085f804-aa88-4b9e-b379-358e817c2f26.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b085f804-aa88-4b9e-b379-358e817c2f26.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b085f804-aa88-4b9e-b379-358e817c2f26.jpeg

Jarak Tempuh Toyota Prius di Gugat

04 August 2016

dilihat 47x




Tertarik dengan iklan Toyota Prius Plug-in, Richard Rosenbaum membeli mobil hybrid yang bisa menempuh 13 mil hanya dengan tenaga listrik. Dia terpikat dengan promosi soal jarak itu. Dia pikir bisa pulang pergi kantor hanya dengan tenaga listrik, tidak usah mampir SPBU karen jarak tempuhnya setiap hanya 12 mil. Ternyata mobilnya itu tidak bisa mencapai jarak tempuh seperti yang diiklankan. Bahkan sepanjang pengalamannya tidak pernah lebih dari 9 mil. Karena kecewa Rosenbaum mengajukan gugatan.

Menurut Top Class Action yang mengkompilasi class action di Amerika Serikat, Richard Rosenbaum membeli Prius Plug-in tahun 2012. Jarak tempuh paling jauh adalah 8 mil dan itu hanya bisa dilakukan di musim panas. Jika suhu udara dibawah 55F (13C), mobil ini malah tidak bisa beroperasi dengan mode EV (electric vehicle).

Rosenbaum memasukkan gugatannya ke Pengadilan Distrik di Michigan, Detroit. Dia mengklaim Toyota kurang tepat dalam mempromosikan apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan mobilnya. Dia mengajukan gugatan USD 75,000 plus biaya pengadilan.

Kepada AutoblogGreen, Toyota menolak menanggapi gugatan itu.

0 Komentar


Tambah Komentar