12 August 2021
dilihat 137x
Mobilku.com - Mulai hari ini (12/8/2021), Polda Metro Jaya melalui Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 yang diterbitkan 10 Agustus lalu, kembali menerapkan sistem ganjil genap di beberapa jalan utama.
Langkah ini dilakukan guna menekan kepadatan masyarakat, karena semua titik penyekatan di wilayah Jakarta sudah dibuka. Namun dalam pelaksanaan ganjil genap kali ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, memastikan bahwa semua akan berjalan tanpa ada penilangan bagi kendaraan yang melanggar.
"Tidak ada penilangan untuk ganjil genap sampai 16 Agustus. Kami coba langkah preventif, mobil yang tidak sesuai (pelat nomor dan tanggal) langsung diputar balik. Selain itu, sistem hanya berlaku untuk kendaraan roda empat," kata Sambodo.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa sistem ganjil genap di Jakarta sudah mulai berlaku per hari ini tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021 mengikuti aturan PPKM. Sementara waktunya akan dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
1. Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
0 Komentar
Tambah Komentar