https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/feedback+icon-02.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/ask+me+icon.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6d653809-b7c5-4935-a44c-51a19695f8c1.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6c2bf373-7383-4ff1-91ba-ca6e396f1bef.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/92c54b60-a698-4a7f-82e2-beee434d32ca.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/9f764413-1335-4e39-b415-5d5b9e95d182.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/db2e0d0e-33a9-40ed-a342-5dec4ab753b2.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6d653809-b7c5-4935-a44c-51a19695f8c1.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6c2bf373-7383-4ff1-91ba-ca6e396f1bef.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/db2e0d0e-33a9-40ed-a342-5dec4ab753b2.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6d653809-b7c5-4935-a44c-51a19695f8c1.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6c2bf373-7383-4ff1-91ba-ca6e396f1bef.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/92c54b60-a698-4a7f-82e2-beee434d32ca.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/9f764413-1335-4e39-b415-5d5b9e95d182.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/db2e0d0e-33a9-40ed-a342-5dec4ab753b2.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6d653809-b7c5-4935-a44c-51a19695f8c1.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6c2bf373-7383-4ff1-91ba-ca6e396f1bef.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/92c54b60-a698-4a7f-82e2-beee434d32ca.jpg

Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Tanggal dan Ketentuannya

28 June 2022

dilihat 103x

Mobilku.com - Pemerintah Kota Depok dikabarkan akan segera menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Program ini merupakan rangkaian pemutihan PKB yang juga digelar Pemprov Jawa Barat.


Menurut Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dihadirkan untuk memberikan keuntungan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar bisa memanfaatkan dengan baik program pemutihan pajak ini.


"Program ini berlaku dari Juli hingga Agustus 2022. Kami akan sosialisasikan sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Orang bijak taat pajak," kata Yuli.


Pemutihan pajak kali ini akan berlaku di seluruh kantor Samsat Jawa Barat, termasuk di gerai mall. Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, kalian wajib datang ke kantor induk Samsat karena harus melakukan cek fisik kendaraan.


Mekanisme Pemutihan Pajak


Untuk layanan bebas denda PKB, mekanisme pembayarannya adalah wajib pajak harus melakukan pengecekan fisik kendaraan, dilanjutkan dengan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif, lalu menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.


Setelah itu, petugas akan melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, serta melakukan penerapan besaran PNBP STNK khusus pembayaran pajak 5 tahunan, dan menetapkan besaran TNKB melalui pencetakan NPPKP.


Apabila besaran pajak sudah ditetapkan, selanjutnya wajib pajak harus melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan juga TNKB di Loket Pembayaran. Jika sudah, wajib pajak akan menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.


Sementara untuk mekanisme pembayaran BBNKB, wajib pajak perlu mengambil Dokumen Arsip di Depo Arsip Samsat, melakukan cek fisik kendaraan, mendaftar dan menyerahkan persyaratan, membayar PNBP BPKB, melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan, serta mendaftar dan menyerahkan dokumen.


Setelah berkas disiapkan, petugas akan melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0 persen), SWDKLLJ, PNBP STNK, dan TNKB. Apabila sudah ditetapkan, selanjutnya wajib pajak tinggal melakukan pembayaran besar pajak diatas dan setelah itu akan menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di loket penyerahan.


Apabila sudah menerima SKPD/SKKP dan STNK, wajib pajak juga perlu menyerahkan fotokopi STNK atau resi ke Workshop TNKB untuk bisa menerima TNKB baru.

Selain pemutihan pajak kendaraan, Pemkot Depok juga kabarnya akan memberikan diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo selama periode program ini berlangsung. Berikut, adalah rincian diskon yang diberikan:


  • Pembayaran satu bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 2 persen

  • Pembayaran 2 bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 4 persen

  • Pembayaran 3 bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 6 persen

  • Pembayaran 4 sampai 5 bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 8 persen

  • Pembayaran 6 bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 10 persen.

0 Komentar


Tambah Komentar