13 February 2021
dilihat 451x
Mobilku.com - Mulai Maret 2021, pembelian mobil baru dikabarkan akan mendapat insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) dengan sejumlah kriteria tertentu.
Usulan relaksasi pajak mobil ini akhirnya mendapat titik terang, dimana kebijakan tersebut merupakan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya untuk industri otomotif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif ini diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, dengan komponen yang dibuat lokal mencapai 70 persen. "Melalui langkah ini, kami mengharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat," ujar Airlangga.
Rencananya, insentif PPnBM akan dilakukan dalam tiga tahap yang masing-masing berdurasi selama tiga bulan, mulai Maret-November 2021. Harapannya, kebijakan tersebut bisa merangsang daya beli masyarakat dan mendongkrak produksi manufaktur otomotif hingga menembus 81.752 unit atau setara dengan Rp1,4 triliun. Selain itu, kebijakan tersebut juga akan didorong oleh revisi kebijakan OJK terhadap kredit pembelian kendaraan bermotor, dimana salah satunya adalah pemberian uang muka (DP) 0 persen.
Pada tahap pertama (Maret-Mei), insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua (Juni-Agustus), diskon insentif yang diberikan sebesar 50 persen, dan terakhir pada tahap ketiga (September-November) sebesar 25 persen. Salah satu segmen kendaraan yang sesuai dengan kriteria tersebut adalah Low SUV atau SUV murah.
Jika kalian bingung membayangkannya, berikut kami berikan beberapa harga kendaraan setelah menerima insentif PPnBM;
Daihatsu Terios
Harga Awal Rp 214,5 jt - Rp 269,1 jt
Estimasi Harga Baru Rp 193 jt - Rp 242,1 jt
Suzuki XL7
Harga Awal Rp 236,5 jt - Rp 273,5 jt
Estimasi Harga Baru Rp 212,9 jt - Rp 246,2 jt
Honda BR-V
Harga Awal Rp 253,5 jt - Rp 296 jt
Estimasi Harga Baru Rp 228,2 jt - Rp 266,4 jt
Toyota Rush
Harga Awal Rp 257,7 jt - Rp 279,1 jt
Estimasi Harga Baru Rp 231,9 jt - Rp 251,2 jt
Mitsubishi Xpander Cross
Harga Awal Rp 276,5 jt - Rp 299,5 jt
Estimasi Harga Baru Rp 248,9 jt - Rp 269,6 jt
Selain itu, beberapa MPV 7-penumpang yang mendapat relaksasi pajak antara lain adalah Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan juga Wuling Confero.
Namun yang harus menjadi perhatian adalah, sebetulnya ini hanyalah hitungan kasar yang disuguhkan agar konsumen lebih mudah memahami. Pasalnya, PPnBM hanya akan dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen, biasanya sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nominal yang berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia. Jadi besar kemungkinan, akan ada selisih yang berbeda di setiap daerah.
1 Komentar
Ini beneran atau hoaks?
0 Balasan
Reply
Tambah Komentar