https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/feedback+icon-02.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/ask+me+icon.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/9dee9546-4408-4d62-bc4b-69c1a32c36cf.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/9dee9546-4408-4d62-bc4b-69c1a32c36cf.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/9dee9546-4408-4d62-bc4b-69c1a32c36cf.jpeg

Hati-hati dengan Rotator

24 November 2016

dilihat 59x

Sering kali kita melihat di jalan pengemudi mobil sipil menggunakan rotator -isyarat lampu berwarna- dan suara sirene. Biasanya digunakan untuk isyarat memberi jalan. Dalam kondisi normal, mungkin tidak mengganggu. Tapi saat kondisi jalan padat merayap atau bahkan macet lalu ada mobil dibelakang kita yang menyalakan rotator, bagi sebagian orang mengganggu.



Regulasi di Indonesia membatasi penggunaan rotator. Berdasarkan UU nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 59 diatur penggunaan rotator dan sirene. Ada tiga warna lampu yang diatur yaitu lampu warna biru, merah dan kuning. Warna-warna itu menentukan siapa yang boleh memakai dan fungsinya untuk apa.

Seperti tercantum dalam ayat 5 UU tersebut, lampu isyarat warna biru digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, lampu warna merah untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Sementara lampu warna kuning digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sanksi atas pelanggaran ini dicantumkan di pasal 287 pasal 4 yang bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Karena itu penggunaan rotator ini mengundang petugas polisi lalulintas untuk menyetop dan menepikan mobil tersebut. Sejak Polda Metro Jaya memulai Operasi Zebra Jaya Rabu (16/11), polisi sudah menindak sejumlah mobil yang menggunakan rotator. Sebagai pengguna jalan yang baik tentunya akan tunduk pada aturan yang berlaku. Selain itu terhindar dari penindakan oleh aparat lalulintas di jalan.

0 Komentar


Tambah Komentar