05 November 2021
dilihat 106x
Mobilku.com - Polda Metro Jaya dikabarkan telah membatalkan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 mendatang.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pihak kepolisian tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang lolos uji emisi masih sangat sedikit.
Berdasarkan data yang diterima polri, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen. Dengan hasil yang sangat minim tersebut, sanksi tilang baru bisa diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
“Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan diantaranya belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar AKBP Argo.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diberitakan akan memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau gagal lolos uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lolos uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Dengan dibatalkannya aturan tersebut, untuk saat ini pihak kepolisian baru akan memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
"(Tilang) itu last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup, baru tilang bisa diterapkan," tutup Argo.
0 Komentar
Tambah Komentar