27 July 2023
dilihat 270x
Mobilku.com - Singapura adalah salah satu negara yang menerapkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup lama untuk warga negaranya. Warga negara Singapura kabarnya bisa memegang SIM hingga tua tanpa harus memperpanjang masa berlakunya, tanpa harus perpanjang 5 tahun sekali.
SIM di Singapura bisa berlaku sampai pemegangnya berusia 65 tahun. Setelah usia 65 tahun, pemilik SIM harus diperiksa kesehatannya setiap tiga tahun setelahnya (misalnya usia 68, 71, 74).
Dengan masa berlaku SIM yang sampai tua, bagaimana proses penerbitan SIM di Singapura? Dikutip dari media lokal, setidaknya ada enam langkah yang harus dilalui untuk penerbitan SIM. Salah satunya, pemohon SIM harus mengikuti pelatihan dari instruktur profesional.
Langkah pertama, pemohon SIM harus mengikuti sekolah dan tes teori dasar (basic theory test/BTT). Untuk mendaftar tes teori dasar ini, pemohon SIM harus melalui sekolah mengemudi yang telah ditentukan. Mereka harus mendaftar melalui Singapore Safety Driving Center (SSDC), Bukit Batok Driving Center (BBDC), atau ComfortDelGro Driving Center (CDC).
Langkah kedua, setelah lulus tes teori dasar, pemohon SIM bisa langsung mengajukan SIM sementara atau Provisional Driving Licence (PDL). PDL ini bisa digunakan pemohon SIM untuk mengemudi di jalan raya dengan pendampingan instruktur bersertifikat.
Ketiga, pemohon SIM harus mengikuti kursus mengemudi baik di sekolah mengemudi maupun bersama instruktur mengemudi pribadi. Belajar mengemudi di sekolah mengemudi dan bersama instruktur pribadi membutuhkan biaya lagi.
Sekolah mengemudi biasanya membebankan biaya mulai dari SG$ 69,12 sampai SG$ 81. Sementara instruktur mengemudi pribadi biasanya mengenakan biaya SG$ 40 sampai SG$ 50 per jam.
Selanjutnya, pemohon SIM harus mengikuti tes teori akhir atau final theory test (FTT). Jika sudah lulus tes teori, pemohon SIM memiliki waktu dua tahun untuk menyelesaikan ujian praktik mengemudi.
Langkah kelima, sebelum tes praktik, pemohon SIM harus mengikuti tes simulator lebih dulu. Pemohon SIM harus menyelesaikan tiga modul wajib tes simulator. Terakhir, pemohon SIM yang sudah lulus ujian teori dan simulator bisa mengikuti ujian praktik mengemudi atau Practical Driving Test(PDT). Ujian praktik mengemudi ini terdiri dari dua bagian dan akan ditinjau oleh seorang profesional yang ditunjuk oleh Polisi Lalu Lintas.
Pertama, pemohon SIM melakukan ujian di sirkuit khusus ujian praktik. Kedua, pemohon SIM akan diuji berkendara di jalanan umum untuk mengetahui etika berkendara dan seberapa baik dalam mematuhi peraturan. Kesalahan serius berarti gagal mendapatkan SIM. Sementara kesalahan kecil akan mendapatkan poin. Pemohon SIM bisa melakukan ujian ulang jika gagal. Jika lulus, pemohon SIM bisa langsung mengajukan penerbitan SIM di salah satu driving center.
0 Komentar
Tambah Komentar