https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/feedback+icon-02.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/ask+me+icon.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c30ca30a-fe7d-4b22-9d80-26a57691c2db.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6a38da27-7e98-4f09-bcd3-811a752aa986.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/2aa01fb6-3a4d-4647-b5d4-860e151f0624.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/5f068dea-3466-44d7-b09a-cbad750419dd.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/73b2ed97-e29c-4afc-8104-f942f7286926.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c30ca30a-fe7d-4b22-9d80-26a57691c2db.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6a38da27-7e98-4f09-bcd3-811a752aa986.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/73b2ed97-e29c-4afc-8104-f942f7286926.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c30ca30a-fe7d-4b22-9d80-26a57691c2db.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6a38da27-7e98-4f09-bcd3-811a752aa986.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/2aa01fb6-3a4d-4647-b5d4-860e151f0624.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/5f068dea-3466-44d7-b09a-cbad750419dd.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/73b2ed97-e29c-4afc-8104-f942f7286926.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c30ca30a-fe7d-4b22-9d80-26a57691c2db.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6a38da27-7e98-4f09-bcd3-811a752aa986.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/2aa01fb6-3a4d-4647-b5d4-860e151f0624.jpg

DKI Jakarta Terbitkan Pergub Untuk Ganjil Genap Kendaraan Roda Dua

22 August 2020

dilihat 240x

Mobilku.com - Peraturan ganjil genap plat nomer mobil sebenarnya merupakan upaya pemerintah khususnya pemprov DKI Jakarta, untuk mengurangi kemacetan di Ibu kota. Namun setujukah kalian jika aturan ganjil-genap juga diterapkan pada kendaraan roda dua?


Peraturan ganjil-genap untuk motor dikabarkan akan segera diberlakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 yang berisi tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. 


Aturan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengurai kepadatan di masa transisi demi mencegah penyebaran coronavirus. Aturan tentang pemberlakuan ganjil-genap sepeda motor tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 pasal 7 yang berisi;


(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.


(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan


b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).


Bahkan dalam pasal 8 juga disebutkan bahwa;


(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:


a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;


b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan


c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan.


Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, ia mengatakan bahwa aturan ganjil genap motor belum diberlakukan. Meskipun Pergub tersebut telah diterbitkan. "Belum, jadi untuk ganjil genap akan tetap berlaku 25 ruas jalan, dan hanya roda empat dengan 14 pengecualian saja" Ujar Syafrin.


Apabila aturan ganjil genap sepeda motor sudah mulai diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nantinya hanya kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online yang akan dikecualikan dari kebijakan tersebut.

0 Komentar


Tambah Komentar