24 April 2021
dilihat 70x
Mobilku.com - Untuk mendukung program pemerintah tentang kewajiban uji emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, Daihatsu Pluit dikabarkan akan menyediakan layanan fasilitas uji emisi secara drive-thru pada Minggu, 25 April 2021 mendatang.
Fasilitas uji emisi ini dapat dinikmati oleh seluruh pelanggan Daihatsu tanpa harus turun dari mobil. Promo layanan dari Daihatsu ini berlangsung selama satu hari, dan pelanggan juga bisa lebih hemat karena cukup membayar Rp55.000.
Pelanggan juga tidak perlu khawatir akan menunggu waktu yang cukup lama, karena proses pengecekan layanan ini hanya akan memakan waktu sekitar 10 hingga 15 menit.
Layanan ini merupakan hasil kerjasama Daihatsu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup, agar pelanggan bisa mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Untuk memanfaatkan program layanan ini, pelanggan bisa mendaftarkan kendaraannya dengan mengisi data dan mendaftarkan langsung ke website resmi Daihatsu.
Upaya ini merupakan program Pemerintah DKI Jakarta yang sudah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta harus lulus uji emisi gas buang sejak Januari 2021 lalu dan sejalan dengan kampanye “Jakarta Langit Biru”.
0 Komentar
Tambah Komentar