21 May 2021
dilihat 415x
Mobilku.com - Pengadilan di Amsterdam telah memerintahkan Carlos Ghosn untuk mengembalikan gajinya selama ia bekerja di Nissan dan Mitsubishi sebesar 5 juta Euro atau setara dengan Rp 86,5 miliar.
Namun Ghosn kembali berkelit dan menuntut perusahaan untuk membayar denda sebesar 15 juta euro sebagai kompensasi atas batalnya pembayaran pesangon, ia bahkan mengklaim bahwa Nissan dan Mitsubishi lah yang telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan pantas dihukum.
Mendengar pernyataan tersebut, pengadilan di Amsterdam berpihak pada perusahaan mobil, dan mengatakan bahwa Ghosn tidak memiliki perjanjian kerja yang sah dengan perusahaan, karena tidak memiliki izin dari dewan direksi Nissan dan juga Mitsubishi.
Ghosn yang membantah telah melakukan kesalahan, sebelumnya merupakan ketua dari Nissan-Mitsubishi dan juga kepala eksekutif Renault saat dia ditangkap di Jepang pada tahun 2018. Dirinya ditangkap oleh polisi lantaran tidak melaporkan gajinya dan menggunakan dana perusahaan untuk tujuan pribadi.
Ghosn lalu melarikan diri ke Lebanon pada Desember 2019 dengan cara bersembunyi di bagasi kabin jet pribadi yang terbang dari Bandara Kansai, dan tetap di Lebanon sejak ia melarikan diri.
0 Komentar
Tambah Komentar