06 April 2022
dilihat 103x
Mobilku.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa terdapat belasan ribu kendaraan terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol dalam tiga hari, sejak 1 hingga 3 April 2022.
Sejauh ini, terdapat 14 ruas jalan tol yang dipasang kamera ETLE untuk mencatat pelanggaran batas kecepatan yang dilalui pengemudi. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dari hasil penindakan dengan ETLE, speedcam Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera terekam sebanyak 14.327 unit kendaraan yang terkena tilang.
Dalam rinciannya, Irjen Firman merinci pada hari pertama di jalur tol wilayah Polda Metro Jaya tercatat 6.565 pelanggaran. Kemudian pada hari kedua, tercatat 153 pelanggaran dan hari terakhir tertangkap 117 pelanggaran.
Begitu juga dengan di ruas Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, di hari pertama kamera tilang elektronik menangkap sebanyak 1.672 pelanggar, sedangkan pada hari kedua di ruas jalan tol yang sama terjadi 926 pelanggaran.
Sementara untuk ruas jalan Tol Sumatera, wilayah ini terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan menjadi 2.580 pelanggar di hari pertama, 1.683 pelanggaran di hari kedua, dan 631 pelanggaran di hari ketiga.
Tujuan pemasangan speedcam memungkinkan agar sistem kepolisian dapat memberikan penilangan secara otomatis kepada pelanggar yang melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol.
Adapun aturan terkait batas kecepatan di jalan tol masuk kedalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut juga kembali diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Dalam aturan tersebut, tertulis jika kendaraan yang melaju di tol dalam kota hanya dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam. Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi berhak melakukan penilangan.
Meskipun demikian tak semua kendaraan ditilang bila melanggar batas kecepatan. Beberapa kendaraan itu misalnya seperti ambulans, mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Jenis mobil di atas merujuk pada ketentuan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana pasal tersebut menyatakan, terdapat beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan.
0 Komentar
Tambah Komentar