07 April 2021
dilihat 562x
Mobilku.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera meluncurkan aplikasi mobile apps yang diberinama "Sinar" atau SIM Presisi Nasional. Peluncuran aplikasi ini merupakan salah satu cara bagi pemohon untuk memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) sehingga tak perlu repot lagi. Jika semuanya online, bagaimana dengan tes kesehatannya ya?
Seperti diketahui, saat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM para pemohon harus menyertakan surat keterangan sehat. Biasanya, di unit pelayanan SIM akan disediakan loket khusus untuk menjalani tes kesehatan.
Namun Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) menjelaskan bahwa dalam aplikasi Sinar sudah tersedia layanan pemeriksaan kesehatan. "Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus hadir. Layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, serta layanan pemeriksaan kesehatan juga melalui aplikasi E-Rikkes," katanya.
Lalu bagaimana caranya? Pertama-tama, para pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C harus mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui "app store" atau "play store" pada smartphone mereka. Namun harap sedikit bersabar ya, karena aplikasinya baru akan tersedia pada 12 April 2021 mendatang.
Jika aplikasi sudah tersedia dan sudah terinstal, nantinya para pemohon harus memverifikasi nomor telepon seluler, swafoto, serta melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM yang sudah terdaftar sebelumnya.
Kemudian setelah itu, para pemohon akan melakukan e-RIKKES (kesehatan) dan e-PPSI (tes psikologi) secara online. Para petugas kesehatan Mabes Polri nantinya akan memberitahukan pengajuan pemohon kepada petugas kesehatan seluruh polda yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter akan meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan serta psikotesnya, lalu pemohon hanya tinggal menunggu untuk dinyatakan lolos atau tidak.
Setelah semua prosesnya selesai, pemohon akan dapat memilih jenis SIM apa yang akan diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, dan wajibkan mengirim foto serta tanda tangan pemohon ke lokasi Satpas pilihan untuk pengambilan SIM. Jika pemohon berhalangan untuk hadir, proses pengembalian sim dapat dikuasakan kepada orang lain bahkan dapat dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Oh iya, aplikasi perpanjang SIM secara daring ini juga akan mencantumkan rekening untuk melakukan pembayaran, dan akan melakukan pengembalian dana bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu sekitar 14 hari kerja.
1 Komentar
Trimanto
Kalau di tempat kami untuk perpanjang SIM itu jg harus menyertakan sertifikat mengemudi dan ikut tes ulang lg. Seperti pas kita mau bikin SIM pertama kali. Begitulah pengalaman saya waktu mmperpanjang SIM 2 tahun lalu.
0 Balasan
Reply
Tambah Komentar