06 April 2022
dilihat 146x
Mobilku.com - Penerapan Tilang Elektronik atau ELTE di beberapa jalan tol resmi sudah diberlakukan sejak 1 April 2022 lalu. Tilang elektronik tersebut diketahui memiliki 2 fokus pelanggaran yang bakal ditindak, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran truk over dimension overloading (ODOL).
Pada penerapan tahap pertama, tilang elektronik di jalan tol baru diterapkan di 7 ruas tol di Jakarta, Tangerang, dan Cikampek. Rinciannya, 5 ruas tol untuk tilang batas kecepatan maksimum dan 2 ruas tol untuk tilang truk ODOL.
Berikut adalah ruas jalan yang dipasangkan Tilang elektronik speed cam:
Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Ruas Tol Layang MBZ atau Jakarta-Cikampek
Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
Ruas Tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta)
Ruas Tol Kunciran-Cengkareng.
Sementara untuk Tilang electronic weight in motion terdapat di:
Ruas Tol Lingkar Luar Jakarta atau JORR seksi E
Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Cara mengecek tilang elektronik
Nah, bagi kalian yang ingin mengetahui apakah kendaraan kalian terkena tilang elektronik atau tidak, kalian dapat mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info. Adapun tahapannya sebagai berikut:
Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data;
Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK;
Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data';
Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan';
Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, maka data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.
Jika kalian terbukti melanggar, maka biasanya kalian akan mendapatkan surat konfirmasi dari Kepolisian. Nantinya, melalui surat konfirmasi tersebut, kalian diharuskan untuk mengkonfirmasi dan membayarkan denda pelanggaran lalu lintas dengan nominal yang sudah ditetapkan.
0 Komentar
Tambah Komentar