Tiga kebijakan baru untuk mengatasi kemacetan lalulintas di ruas tol Jakarta - Cikampek mulai diberlakukan.
Pertama, pengaturan jam operasional angkutan barang (golongan III, IV dan V) pada ruas Tol Jakarta-Cikampek. Berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.
Kedua, pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil-genap pada akses Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.
Ketiga, pemberlakuan lajur khusus bus di Tol Jakarta-Cikampek ruas Bekasi Timur - Jakarta dan pengoperasian Bus Transjabodetabek Premium setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.
Dengan implementasi 3 kebijakan tersebut diharapkan perbandingan volume kendaraan dan kapasitas jalan alias V/C ratio akan menurun menjadi 0,89. Artinya kecepatan rata-rata kendaraan akan meningkat menjadi hingga 45 km/jam serta waktu tempuh lebih cepat menjadi 83 menit.
Proses penyusunan dan implementasi kebijakan ini melibatkan lintas sektor mulai dari Korlantas Polri, PT Jasa Marga (Persero), Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Bekasi. Koordinasi dilakukan oleh Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.
Kemacetan parah di tol Jakarta Cikampek karena jumlah kendaraan yang terus meningkat ditambah proses pembangunan infrastruktur di sekitar ruas tol, seperti proyek LRT, Jalan Tol Jakarta- Cikampek elevated, dan Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung.