https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/feedback+icon-02.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/ask+me+icon.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/1bef10f1-4c29-4239-83c9-70106f3ca760.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/93d2d3ba-da98-428f-898d-c7795eeb6164.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/cdda5653-490a-434d-99b7-4283f1761cd9.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/99cb0353-f426-4f59-a4f3-c880e9d6741b.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/cfacf17a-3582-4c05-9514-a36dc8987373.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/1bef10f1-4c29-4239-83c9-70106f3ca760.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/93d2d3ba-da98-428f-898d-c7795eeb6164.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/cfacf17a-3582-4c05-9514-a36dc8987373.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/1bef10f1-4c29-4239-83c9-70106f3ca760.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/93d2d3ba-da98-428f-898d-c7795eeb6164.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/cdda5653-490a-434d-99b7-4283f1761cd9.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/99cb0353-f426-4f59-a4f3-c880e9d6741b.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/cfacf17a-3582-4c05-9514-a36dc8987373.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/1bef10f1-4c29-4239-83c9-70106f3ca760.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/93d2d3ba-da98-428f-898d-c7795eeb6164.jpg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/cdda5653-490a-434d-99b7-4283f1761cd9.jpeg

Ratusan Mobil Plat Sakti “RF” Ditilang! Polisi: Semua Sama, Tidak Ada Keistimewaan

22 January 2022

dilihat 161x

Mobilku.com -  Pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor RF sering kali dianggap sebagai pelat dewa, atau memiliki keistimewaan dibandingkan pengguna jalan lain. Meski begitu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan tetap menindak jika pengemudi mobil dengan plat tersebut terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.


Alhasil, sejak Senin 17 Januari hingga Rabu 19 Januari, tercatat 124 unit kendaraan dengan plat dewa ditilang oleh pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan bahwa meskipun mobil tersebut menggunakan plat RF, pihak Kepolisian tetap menindak sama seperti pengguna kendaraan lainnya, dan tidak ada keistimewaan.


"Sejauh ini sudah ada 124 kendaraan ber plat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang. Kami menindaklanjuti dengan berbagai jenis pelanggaran," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yoga.


Sepanjang penindakan tersebut, Sambodo juga menambahkan bahwa pengemudi mobil dengan plat RF tersebut kerap kali melakukan tiga pelanggaran di jalan raya. Adapun pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah pelanggaran sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan.


Lebih lanjut, Sambodo juga menjelaskan bahwa penggunaan plat nomor atau STNK khusus dan rahasia tersebut memang ada dan sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Namun, peraturan ini digunakan hanya untuk  menjamin kerahasiaan dan keamanan pengguna yang menggunakan pelat tersebut. Dan bukan berarti kebal hukum.


Pada dasarnya, pelat nomor dewa ini sama dengan kendaraan lainnya, jadi tidak ada perlakukan khusus di muka hukum, apalagi jika memang sudah terbukti melanggar lalu lintas.

0 Komentar


Tambah Komentar