https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/feedback+icon-02.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/ask+me+icon.svg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/8255f336-d632-4096-94a5-979dd16a2d36.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/548bae19-c29c-44d3-b6f1-27ea0a75f152.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/5b4c02ec-5a51-4be6-8ba8-32e64417adf5.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/ffafe140-8389-4a72-bf18-d0e4c2bc47eb.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/41850abb-84c7-4510-b8df-4558262fe5ae.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/8255f336-d632-4096-94a5-979dd16a2d36.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/548bae19-c29c-44d3-b6f1-27ea0a75f152.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/41850abb-84c7-4510-b8df-4558262fe5ae.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/8255f336-d632-4096-94a5-979dd16a2d36.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/548bae19-c29c-44d3-b6f1-27ea0a75f152.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/5b4c02ec-5a51-4be6-8ba8-32e64417adf5.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/ffafe140-8389-4a72-bf18-d0e4c2bc47eb.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/41850abb-84c7-4510-b8df-4558262fe5ae.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/8255f336-d632-4096-94a5-979dd16a2d36.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/548bae19-c29c-44d3-b6f1-27ea0a75f152.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/5b4c02ec-5a51-4be6-8ba8-32e64417adf5.png

Harap Ingat, Kamera Tilang Elektronik Akan Tetap Mengambil Foto Meski Tidak Ada Cahaya Flash

09 May 2024

dilihat 88x

Mobilku.com - Penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini sudah dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Tilang elektronik ini memanfaatkan kamera yang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.


Kamera yang sudah berteknologi Ai itu secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan membaca identitas kendaraan kemudian petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat sesuai identitas kendaraan.


Mungkin beberapa pengendara di jalan akan heran, ada kamera ETLE yang memancarkan cahaya flash, ada yang tidak memancarkan cahaya. Ternyata, meski tidak memancarkan cahaya flash, kamera ETLE tetap aktif selama 24 jam memantau segala jenis pelanggaran lalu lintas.


"Jadi ada beberapa jenis kamera. Kamera itu kalau di luar tol itu memang kita pakai flash, pakai blitz ya, itu memang menggunakan itu. Itu meng-capture terus 24 jam. Artinya kalau dia AI-nya (menilai) bahwa itu pelanggaran, entah sabuk pengaman, atau apa pun ya akan meng-capture otomatis. Mau jam 12 malam, itu kalau di jalan non-tol itu menggunakan blitz," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.


Namun, lanjut Aan, di jalan tol jenis kameranya lain lagi. Kamera ETLE di jalan tol tidak memancarkan cahaya flash atau blitz. "Karena bahaya di sana kalau di tol, kecepatan tinggi, itu kan berapa detik kena cahaya itu akan ada silau. Jadi untuk di tol itu jenis kameranya lain lagi. (Di tol) ada untuk kecepatan, overspeed, kemudian untuk marka, kemudian ada bahu jalan, itu sudah ada kameranya," ungkap Aan.


Jika pengendara tertangkap melakukan pelanggaran, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Untuk melakukan konfirmasi caranya pun mudah. Perlu diketahui surat konfirmasi ini tak berarti melanggar lalu lintas. Kalau tidak merasa melakukan pelanggaran, namun dikirimi surat tersebut, kamu tetap harus melakukan konfirmasi.


Konfirmasi bisa dilakukan pemilik kendaraan melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.


Bila konfirmasi sudah dilakukan, barulah petugas kepolisian menerbitkan surat tilang sekaligus metode pembayaran lewat BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.



0 Komentar


Tambah Komentar